Bupati Nias Utara Serahkan SK Perpanjangan 1.976 PPPK Tahap I, II, dan Paruh Waktu
NIAS UTARA (SUMUT) TURIANISURA.COM | Pemerintah Kabupaten Nias Utara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi 1.976 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Lapangan Tribun Nias Utara, Lotu, Jumat (09/10/2026).
Sekretaris BKPSDM Nias Utara, Suparman Zega, S.H., M.Sc., melaporkan bahwa penerima SK terdiri atas formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidikan dari Tahap I, II, serta paruh waktu.
Dalam arahannya, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., menegaskan agar seluruh penerima SK meningkatkan integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati memberikan beberapa penekanan penting sesuai bidang tugas:
- Tenaga Teknis: Diminta bekerja cepat, profesional, dan transparan. "Tunjukkan bahwa saudara adalah pelayan masyarakat. Permudah urusan masyarakat, jangan dipersulit," tegas Bupati.
- Tenaga Kesehatan: Mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa membeda-bedakan status sosial. "Layani masyarakat dengan senyum, sapa, dan sentuhan kemanusiaan," ujarnya.
- Tenaga Pendidikan: Mendidik karakter generasi muda dengan dedikasi dan keteladanan. "Jangan hanya mengajar, tetapi didiklah karakter mereka dengan penuh kasih sayang," pesannya.
Bupati menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK dan berharap momentum ini menjadi motivasi untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM, Kepala BPKPD, pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemkab Nias Utara.
2E64

Posting Komentar