Kuasa Hukum Tersangka Beberkan Fakta Pembangunan RSU Pratama Nias. Ini Penjelasannya.
![]() |
| Foto Kuasa Hukum, Trimen Harefa |
Dalam hal ini, Trimen menegaskan bahwa kliennya telah menempuh prosedur dalam pelaksanaan pembangunan RSUP tersebut sesuai dengan Kontraktual dan mekanisme pertanggungjawaban yang didasari pada peraturan perundang-undangan.
"Dari fakta dan dokumen yang ada, kami yakin tidak terdapat niat jahat dan itikat tidak baik dari Para Tersangka sesuai dugaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli", Ucap Advokat Peradi Trimen Harefa dalam keterangan persnya. Sabtu (14/3/2026)
Awalnya, Dana pembangunan RSUP tersebut dimulai ketikanPemerintah Kabupaten Nias mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias yang diperuntukan dalam Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias sebesar Rp.38.550.850.700,- (Tiga puluh delapan milyar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Usai Pembangunan dan masa pemeliharaan gedung rumah sakit selesai, langsung diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias pada tanggal 07 September 2023 silam. Sehingga Tim melanjutkan dengan menyelesaikan proses Perizinan dan melakukan penyusunan Produk hukum berkaitan dengan Struktur Organisasi Rumah Sakit.
"Gedung Rumah Sakit Pratama Nias mulai menugaskan Staff Dinas Kesehatan pada Juni 2024 sembari melakukan Penataan dan persiapan Pembukaan pelayanan Unit Gawat Darurat dan menetapkan Direktur Rumah Sakit Pratama serta melakukan pengadaan Alkes serta tenaga Medis (Dokter, Perawat dan Penunjang Pelayanan Medik). Sehingga pada bulan Februari 2025 secara resmi pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) resmi dibuka untuk umum, Artinya gedung Rumah Sakit telah beroperasi menerima pasien", Katanya
Pada tahun 2023 silam, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dengan nilai temuan sebesar Rp.281.301.864,39 dan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 2.361.673.736,58.
Mendasari hasil temuan auditor tersebut, lanjut Trimen, Kliennya telah melakukan pembayaran denda keterlambatan sebesar (Rp. 2.361.673.736,58) kedalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemerintah Kabupaten Nias, beserta kekurangan volume oleh penyedia.
Sejak dimulainya penyelidikan dalam kasus ini (Lidik sekitar November 2025 dan naik Sidik Januari 2026) terungkap Bangunan Rumah Sakit Pratama masih berdiri megah sejak diserahterimakan pada September 2023 dan sudah dimanfaatkan untuk melayani publik. Pemeliharaan Gedung dan Fasilitas Sarana Prasarana juga sudah dilakukan sejak dimanfaatkan.
![]() |
| Foto RSU Pratama |
"Sampai rilis ini turun, Kami belum mendapatkan Keterangan resmi dan tertulis terkait Kerugian Negara yang Nyata (Actual Loss). Kami menghormati proses penegakkan hukum dan hal itu dibuktikan dengan sikap Kliennya yang sangat kooperatif ketika berhadapan dengan Tim penyidik Kejari Gunungsitoli", Katanya
"Sejak masifnya pemberitaan yang dibagikan ke media massa, Tampak banyak yang mendesak dan mempertanyakan proses ini murni penegakkan hukum atau ada muatan Politis. Namun ini akan diuji oleh proses dan semoga tidak memicu adanya konflik sosial", Tutupnya
Diwaktu yang berbeda, Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu Mengatakan bahwa dalam proses penetapan tersangka, Tentunya penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sabtu (14/3)
"Tentu tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut sehingga ditetapkannya status para tersangka', Ucapnya
Rama Tel


Posting Komentar