News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penggunaan Dana Desa Lasara Sawö Diduga Sarat Korupsi Dan Cacat Administrasi

Penggunaan Dana Desa Lasara Sawö Diduga Sarat Korupsi Dan Cacat Administrasi

Tokoh pemuda Furiso Tel
TURIANISURA.COM, Nias Utara - Penggunaan Dana Desa Lasara Sawö Kecamatan Sawö, diduga Sarat Korupsi Dan Cacat Administrasi, betapa tidak ?

Yang sesungguhnya penggunaan dan pengelolaan Dana Desa berakhir pada akhir Tahun berkenan, sehingga bilamana Dana Desa belum habis digunakan pada Tahun Anggaran berkenan, maka uang Dana Desa dikembalikan ke dalam RKUDes, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Hal ini ditegaskan oleh salah seorang tokoh pemuda Masyarakat Desa Lasara Sawö Furiso Telaumbanua.

Kepada awak media ia membeberkan bahwa penggunaan Dana Desa Lasara Sawö Tahun Anggaran 2025, tergolong Cacat hukum dan menyalahi aturan yang ada.

" Sesungguhnya Dana Desa TA 2025, tidak boleh digunakan pada Tahun Anggaran 2026, karna setiap Dana Desa yang belum dipergunakan pada Tahun berkenan, harus dikembalikan di RKUDes selambat-lambatnya akhir Tahun Anggaran atau tanggal 31 Desember ", ujar Furiso, saat ditemui awak media di kediamannya Desa Lasara Sawö, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan bahwa selain Cacat Administrasi pada penggunaan Dana Desa Lasara Sawö, diduga sarat korupsi oleh PJ. Kades dan Aparat Desa. Dan kini sudah kita laporkan langsung kepada Bupati melalui Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, karena kuat dugaan bahwa mereka telah membungakan uang desa, dimana seharusnya uang desa dikembalikan ke RKUDes paling lama 31-12-2025, namun masih ada ditangan Pemerintah Desa Lasara Sawö hingga saat ini, tegas Furiso.

Ditambahkannya : " Kita tidak menghalangi pembangunan, tetapi harapan kita agar dilaksanakan sesuai APBDes dan Perbup Nias Utara, tentang pengelolaan keuangan desa ".

" Coba bayangkan, untuk pengadaan pemberdayaan berupa pompa, bibit ayam dan beras, juga baru dilaksanakan pada Januari 2026 ",

" Harapan kita, dengan sudah melaporkan peristiwa ini kepihak Dinas PMD Nias Utara, agar memberikan teguran dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai peraturan yg ada ", harapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Kasi pelayanan & kesejahteraan, Eka Kurniaman Telaumbanua via selular, terkait penggunaan Dana Desa yang diduga Cacat Administrasi dan Sarat Korupsi, ia mengatakan " Yaahowu Om, maaf tadi sedang di kendaraan, gak dengar. Nanti saya telpon balik, kebetulan saya ada tamu juga ", tulisnya via pesan WhatsApp.

Hingga berita ini dilansir, Pelaksana Kegiatan Eka Kurniaman Telaumbanua belum memberikan tanggapan serius dalam hal ini, awak media akan terus menggali informasi lebih lengkap.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar