Direktur PT. Danrus Utama Engineering Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan Oleh Jaksa Penyidik
![]() |
| Foto tersangka saat dilakukan penahanan |
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT –03/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.
Sebelumnya, AS terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama Tersangka AS.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.2.22 Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 nilai kontrak sebesar Rp 1.198.360.997,38 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh delapan rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik.
2. Tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka AS, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya AS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.
Dalam perkara yang sama Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia/Pekerjaan Wakil Direktur XIV CV.Berjhon pada 02 September 2025.
Tersangka AS disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan Tersangka AS, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 214.216.000,00 (dua ratus empat belas juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang disebabkan :
a. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939,-
b. Jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp 90.085.000,-
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Rilis_red

Posting Komentar