Penggunaan Dana Desa Lasara Sawö TA 2025 Dinilai Cacat Hukum. Dinas PMD " Kita Berikan PeringatanTertulis ".
![]() |
| Foto Kadis PMD saat ditemui awak media |
" Tim kita sudah turun langsung dilapangan pada Jumat 13 Februari 2026. Disana Tim menemukan bahwa kegiatan pekerjaan pengaspalan sedang dilaksanakan, setelah dikonfirmasi; Perangkat Desa Lasara Sawö akui bahwa anggaran yang dipakai pada pekerjaan pengaspalan tersebut diambil dari Dana Desa TA 2025 lalu. Sehingga dinilai bahwa penggunaan Dana Desa tersebut termasuk pelanggaran pada aturan yang sudah ditetapkan, maka kita dari pemerintah melalui Dinas PMD memberikan teguran secara tertulis kepada Pj Kades Lasara Sawö ", ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A'aro'ö Zalukhu saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya diketahui bahwa salah seorang warga masyarakat Desa Lasara Sawö, Furiso Telaumbanua telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Bupati Nias Utara melalui Dinas PMD Kabupaten Nias Utara.
" Kita sudah melaporkan masalah ini kepada Bupati Nias Utara melalui Dinas PMD, dan kita berharap agar pemerintah memberikan kepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perangkat Desa Lasara Sawö. Kita bukan menolak pembangunan, namun harus sesuai regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan ", ujar Furiso Telaumbanua.

Posting Komentar