Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur
![]() |
| Foto Tersangka PZ |
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli— Satuan Reserse Kriminal Polres Nias menegaskan bahwa penanganan laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP, telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Selasa (18/11/2025)
Laporan Polisi Nomor LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Maret 2025, dengan pelapor IZ, dilaporkan terjadi pada Senin, 03 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kapolres AKBP Agung S.D.C., S.Psi.,M.Psi.,Psi.,M.K.P melalui Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, S.H menerangkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli, fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian sebagaimana Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP.
Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara internal. Dari hasil gelar tersebut, terlapor ditetapkan sebagai Tersangka. Setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian pemeriksaan terhadap tersangka.
Tersangka PZ selanjutnya dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak 09 November 2025. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Type MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik dengan nomor mesin L15Z11158098, nomor rangka MHRDD4850EJ429493, nomor polisi B 1450 PRM, serta dua buah kunci mobil berwarna hitam berlogo Honda beserta ring gantungan.
Kasat Reskrim Polres Nias yang baru, AKP Sonifati Zalukhu., S.H., menerangkan bahwa hasil analisa dan evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud tidak menemukan adanya ketidakprofesionalan.
Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penyidik maupun penyidik pembantu sebelumnya, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim lama, AKP AL. Parto. S.H., M.H.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut, Kasat Reskrim yang baru, AKP Sonifati Zalukhu., S.H., menindaklanjuti proses penyidikan kasus dimaksud.
Hal ini dibuktikan pada hari Senin tanggal 09 November tahun 2025, ketika terduga pelaku berinisial PZ berhasil ditangkap dan saat ini telah ditempatkan di ruang Tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Nias memastikan bahwa proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.

Posting Komentar