News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Akhirnya Pelaku Pembunuhan Telah Diamankan. Motif Kecemburuan

Akhirnya Pelaku Pembunuhan Telah Diamankan. Motif Kecemburuan

Foto saat konferensi pers
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Melalui konferensi pers yang di gelar di Mapolres Nias, akhirnya terungkap Motif pembunuhan korban bernama Yusman Harefa alias Ama Nuel dipicu oleh Kecemburuan, Senin (22/12/2025)

Kapolres Nias AKBP Agung, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 22/12/2025 menjelaskan bahwa Korban atas nama Yusman Harefa alias Ama Nuel adalah murni kasus pembunuhan yang pelakunya adalah inisial WHM alias Ama Juwita.

Kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib pelaku mengechat korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak mencuri kelapa.

Selanjutnya pelaku langsung berangkat dari rumah dengan membawa sebilah parang beserta tali alat panjat pohon kelapa menuju lokasi pertemuan biasa yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumah pelaku.

Setelah pelaku dan korban sampai di kebun milik LW mereka istirahat sambil jongkok dibawah pohon kelapa dengan posisi korban berada disebelah kiri pelaku, setelah itu pelaku mengatakan kepada korban "hei ama nuel kenapa kau tidak berhenti melakukan perbuatan itu dek sama kakakmu ina juwita, kacau keluarga kami " lalu korban berdiri sembari menunjuk pelaku menggunakan tangan kanan dan menjawab " jangan banyak ceritamu, saya bilang samamu kami semua bersaudara di Tuhenakhe " dan setelah itu korban kembali jongkok. 

Pada saat korban sudah kembali jongkok, pelaku langsung mengambil parang miliknya yang telah diletak ditanah dengan menggunakan kedua tangannya lalu berdiri disamping sebelah kanan korban dan mengangkat parang dari atas belakang leher korban lalu menebas dengan kuat menggunakan kedua tangan hingga mengenai bagian leher belakang korban, setelah itu korban mengatakan  "saya ini ama juwita " lalu pelaku maju selangkah kearah depan kanan korban dan kembali menebas kearah leher korban akan tetapi korban berhasil menangkis parang pelaku mengenai punggung tangan kiri, setelah itu korban berusaha mengambil parang miliknya yang sudah diletakkan ditanah depannya dengan menggunakan tangan kanan lalu menarik badannya kebelakang sembari hendak mengayunkan parang kearah pelaku, namun pelaku lebih duluan menebas kearah leher bagian depan korban hingga membuat kepala korban terlepas dari badannnya dan jatuh ketanah. 

Setelah kepala korban jatuh ketanah bersama dengan badannya miring ke sebelah kanan dan kepala berada mengikuti arah badan. Selanjutnya pelaku mengambil 3 (tiga) buah Karung lalu menyusun menjadi 3 (tiga) lapis lalu mengambil kepala korban dan memasukkan kedalam karung, setelah itu mengambil sandal sama tas slempang dan tas gendong dan memasukkan kedalam karung.

Lalu kemudian pelaku mengangkat mayat korban dengan cara memikul diatas pundaknya, pergi menuju lokasi kebun milik ILZ yang berjarak kurang lebih 400 (empat ratus) meter, dimana dilokasi tersebut terdapat lubang batu. Setelah pelaku sampai dipinggir lubang batu tersebut, pelaku langsung melempar tubuh korban kedalam lubang batu yang dalam kurang lebih 2 (dua) meter lebih, setelah itu pelaku baru turun dari pinggir lubang batu dan menggali tanah menggunakan kedua tangannya untuk mendorong badan korban lebih dalam dan setelah itu pelaku kembali menggali tanah untuk menutupi tubuh korban. 

Akibat dari peristiwa tersebut, kini tersangka WHM dilakukan penahan di RTP Polres Nias tertanggal 22 Desember 2025.

Kepada tersangka dikenakan pasal 338 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 Tahun.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar