News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi

Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi

Foto Istimewa 
TURIANISURA.COM, Tebingtinggi - Terkait dugaan  korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2024, Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan seorang tersangka.

"Tersangka dimaksud yaitu Zulhadin selaku Kabid PLB3K dan RTH di Dinas LH Tebingtinggi," ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan sejumlah jaksa lainnya dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) malam, di Kantor Kejari, dikutip dari hariansib.com, Kamis (11/12/2025)

Satria Abdi menyatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli dan penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan satu orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/L.2.16/Fd.1/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.

Dijelaskannya, pada tahun anggaran 2024  Dinas LH Tebingtinggi diketahui memiliki dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan bermotor penumpang) sebesar Rp 1.421.810.000. Anggaran tersebut dilaksanakan Kepala Dinas (Kadis) LH untuk belanja BBM operasional persampahan.

Kemudian, Kadis LH memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional (truk angkutan sampah dan pikap) disejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi.

Lalu, kata Satria, Kadis LH menginstruksikan bendahara agar memberikan uang kepada PPTK untuk membeli BBM kendaraan operasional persampahan. Selanjutnya, PPTK memerintahkan pengawas BBM Dinas LH untuk membelanjakan BBM armada persampahan sekaligus memberikan daftar pengisian dan uang belanja.

Usai melakukan belanja BBM bersubsidi (bio solar dan pertalite), tersangka membuat dan menandatangani nota permintaan pembayaran belanja dilengkapi laporan rencana kebutuhan BBM dan bon faktur/struk pembelian kepada Kadis LH, dan bendahara melakukan pembayaran.

"Proses pembelian BBM operasional tersebut dilakukan secara rutin. Sehingga, berdasarkan uji data rincian pembelian BBM pada 31 barcode kendaraan operasional persampahan di Dinas LH Tebingtinggi, terdapat selisih pembelian BBM," ungkap Kajari.

"Dari hasil penghitungan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta," tambahnya.

Dijelaskan Kajari, perbuatan tersangka Zulhadin diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK dengan benar. Misalnya, tersangka tidak memastikan kebenaran pengisian BBM terhadap kendaraan operasional persampahan, baik itu truk maupun mobil pikap.

"Jadi untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk proses hukum lanjutan, kini Zulhadin juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi," pungkas Satria Abdi MH. 

Ketika digelandang ke mobil tahanan, Zulhadin yang sempat ditemui kalangan wartawan membeberkan ada semacam pola, sehingga dirinya bertanggungjawab penuh atas kasus tersebut. 




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar