Kejari Gunungsitoli Tahan PPK Pada Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
![]() |
| Foto tersangka JPZ (tengah) |
Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 05/L.2.22 Fd.1/02/2026 tanggal 02
Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 02 Maret 2026 sampai dengan 21
Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIB Gunungsitoli.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 08/L.2.22/Fd.1/01/2026
tanggal 23 Januari 2026 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan
berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas
nama inisial JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022
dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima
puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang dilakukan dengan cara
1. Memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu.
2. Tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume
pekerjaan.
Tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.
Rilis_red

Posting Komentar