News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Gunungsitoli Tahan PPK Pada Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejari Gunungsitoli Tahan PPK Pada Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto tersangka JPZ (tengah)
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali tunjukkan taring dalam penegakkan hukum, untuk kali ini melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap inisial JPZ, Pejabat Pembuat Komitmen dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 08 L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 05/L.2.22 Fd.1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIB Gunungsitoli.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama inisial JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang dilakukan dengan cara

1. Memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu.
2. Tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume
pekerjaan.

Tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Rilis_red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar