News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Inisial LBL Dalam Kasus TIPIDKOR Pada RSUP Kabupaten Nias Kini Ditahan Oleh Kejari Gunungsitoli

Tersangka Inisial LBL Dalam Kasus TIPIDKOR Pada RSUP Kabupaten Nias Kini Ditahan Oleh Kejari Gunungsitoli

Foto : Tersangka LBL (tengah), saat dilakukan penahanan
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023,  sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700, Kamis (7/5/2026)

Melalui Press release Kejari Gunungsitoli menjelaskan Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan sedikitnya minimal dua alat bukti, sesuai Pasal 235 KUHAP sehingga memenuhi unsur dan menetapkan LBL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama Tersangka inisial LBL.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.

Selanjutnya, terhadap Tersangka kini telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 10 L.2.22 Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 selama dua puluh hari terhitung mulai 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni telah melanggar Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Rilis_red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar