News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktivitas PETI Skala Besar di Wilayah Petapahan Bebas Beroperasi, APH Diminta Segera Bertindak

Aktivitas PETI Skala Besar di Wilayah Petapahan Bebas Beroperasi, APH Diminta Segera Bertindak

 

Foto : Terlihat dari jauh alat berat lakukan aktivitas
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar di kawasan Sungai Petapahan, Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi masih berlangsung, kendatipun Aparat Penegak Hukum dari Polres Kuansing Polda Riau selalu melakukan penertiban.

Dari pantauan awak media di lapangan pada Kamis (11/6/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi yang berada di sekitar  Sungai Petapahan.

Selain keberadaan alat berat, tampak pula tumpukan material batuan hasil galian yang menggunung di sejumlah titik sekitar lokasi. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas berkedok galian C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan diduga oknum pelaku galian C tersebut berinisial AP warga Lubuk Jambi.

Sejumlah warga yang bermukim di wilayah hilir Sungai Petapahan mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menilai aktivitas penggalian di sekitar daerah aliran sungai berpotensi memperparah risiko banjir saat musim hujan serta menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

"Kalau hujan deras, wilayah kami sering terdampak banjir. Kami berharap pemerintah dan aparat terkait dapat melakukan pengawasan serta penindakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Riau Polres Kuansing, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung. 

Menurut warga, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Aktivitas penambangan tanpa izin secara langsung melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum AP beberapa kali dihubungi via selular 085367263*** guna konfirmasi, namun tidak ada respon. Kendatipun demikian, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar