News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Antara Kepastian Hukum Dan Isi Perut

Antara Kepastian Hukum Dan Isi Perut

Pemred TURIANISURA.COM
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM - Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi adalah contoh klasik dari benturan keras antara kepastian hukum dan perut masyarakat
Isu ini ibarat buah simalakama yang sudah mengakar selama puluhan tahun di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.
Jika kita bedah secara objektif, dinamika yang terjadi di lapangan mempertemukan dua sudut pandang yang sama-sama memiliki argumen kuat:

Sudut Pandang Kebutuhan Ekonomi (Isi Perut)

Bagi sebagian masyarakat Kuansing, mendulang emas bukan sekadar pekerjaan sampingan, melainkan tumpuan utama untuk bertahan hidup. 

  • Penghasilan Cepat (Quick Win): Sektor pertanian dan perkebunan (seperti sawit dan karet) kerap mengalami fluktuasi harga yang tidak menentu. Di sisi lain, emas menawarkan hasil instan berupa uang tunai yang sangat diandalkan untuk kebutuhan dapur, biaya sekolah anak, hingga menghadapi momen hari raya.
  • Minimnya Alternatif Lapangan Kerja: Ketika harga komoditas perkebunan anjlok, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan pekerjaan lain di daerah. PETI menjadi katup penyelamat ekonomi yang paling realistis di mata mereka.
  • Faktor Budaya:Aktivitas mendulang emas secara tradisional sudah diturunkan dari generasi ke generasi, sehingga sebagian masyarakat menganggap ini adalah hak mereka untuk memanfaatkan kekayaan alam di tanah kelahiran sendiri.
Sudut Pandang Penegakan Hukum & Kelestarian (Aturan)

Di sisi lain, aparat penegak hukum (Polres Kuansing dan Polda Riau) memiliki kewajiban mutlak untuk menegakkan undang-undang terutama UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

  • Kerusakan Lingkungan yang Masif: Penggunaan merkuri/raksa secara bebas mengancam ekosistem Sungai Kuantan. Air sungai menjadi keruh, tercemar racun, dan merusak biota air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat luas.
  • Ancaman Nyawa Pekerja: Metode penambangan (seperti sistem setingkai atau penyemprotan dinding tanah) sangat labil. Kasus pekerja yang tewas tertimbun longsor di lubang galian sudah berulang kali terjadi, termasuk jatuhnya korban dari kalangan remaja.
  • Operasi Pemusnahan yang Dilematis: Penegakan hukum terus berjalan masif, seperti operasi gabungan yang membakar ratusan rakit PETI di berbagai desa (contohnya di Munsalo Kopah, Gunung Toar, dan Singingi Hilir). Namun, begitu aparat pulang, rakit-rakit baru sering kali dibangun kembali karena kebutuhan ekonomi yang belum terjawab.

Jalan Tengah: Transformasi Menjadi WPR dan IPR

Pendekatan hukum murni (represif) terbukti tidak akan pernah menuntaskan masalah jika akar ekonominya tidak diselesaikan. Sebaliknya, membiarkan PETI merusak alam juga bukan pilihan yang bijak. Solusi jangka panjang yang sering didorong oleh para pakar lingkungan dan hukum adalah formalisasi atau legalisasi:

 1. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat perlu menetapkan zona-zona tertentu yang aman secara geologis sebagai WPR.

 2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Dengan adanya IPR, masyarakat penambang dibentuk ke dalam kelompok atau koperasi resmi.

 3. Pembinaan Teknis: Setelah legal, pemerintah bisa mengawasi metode penambangannya agar ramah lingkungan (tanpa merkuri) dan memenuhi standar keselamatan kerja (K3), serta menarik retribusi/pajak untuk kas daerah.

Kesimpulannya: PETI di Kuansing tidak bisa selesai hanya dengan membakar rakit atau menangkap pekerja di lapangan. Hukum harus tetap ditegakkan untuk menindak para cukong/penadah besar, namun bagi masyarakat kecil, penegakan hukum tersebut harus datang bersamaan dengan solusi ekonomi atau ruang legalisasi agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian.

Redaksi 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar