Redam Ego Saudara Kandung, Kejari Gunungsitoli Sukses Damaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
![]() |
| Foto usai RJ |
Perselisihan panas antara sang abang, Yasori Harefa (tersangka), dan adik kandungnya, Yasabar Harefa (korban), akhirnya resmi berakhir damai di hadapan Jaksa Fasilitator.
Peristiwa pidana ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Kejadian bermula saat korban menegur tersangka. Tak terima ditegur oleh adiknya, tersangka tersulut emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, Yasori Harefa sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Titik terang perdamaian mulai terlihat pada Jumat, 19 Juni 2026. Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Gunungsitoli yang berlokasi di Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli (Omo Wangatulo), kedua belah pihak dipertemukan oleh Jaksa Fasilitator.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam, dan korban menerimanya dengan tulus tanpa syarat. Pihak keluarga besar serta tokoh masyarakat melalui perangkat desa setempat juga memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini tidak dilanjutkan ke meja hijau demi menjaga keharmonisan keluarga.
Kesepakatan damai ini ditindaklanjuti secara cepat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator dengan menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan.
Ekspose yang digelar secara daring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Suhendri, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural terkait.
Kajati Sumut menyetujui permohonan tersebut dengan pertimbangan utama untuk menjaga keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar mereka.
"Perkara penganiayaan ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif demi menjaga keutuhan dan keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar, mengingat tersangka dan saksi korban adalah abang adik kandung," tegas Kajati Sumut.
Ia diwajibkan untuk membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, selama 2 minggu. Sanksi ini dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu dengan durasi 2 jam per hari.
Secara yuridis, kasus ini telah memenuhi seluruh persyaratan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di antaranya:
- Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Tindak pidana tersebut baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (recidive).
Melalui keberhasilan Restorative Justice ini, Kejari Gunungsitoli kembali membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam menghukum, melainkan juga mampu memulihkan kedamaian dan menyatukan kembali hubungan keluarga yang sempat retak.
Red

Posting Komentar