Sabet Korban Pakai Parang hingga Kritis, Pelaku Ananiaya Berat di Kuansing Digulung Polisi
![]() |
| Foto Tersangka P |
Peristiwa berdarah ini bermula pada Sabtu (1/8/2026) malam. Pelaku mendatangi rumah korban, DK (28), dan memanggilnya keluar. Tanpa basa-basi, pelaku mengamuk dan memberondong korban menggunakan sebilah golok sepanjang 45 sentimeter. Korban tumbang dengan luka sabetan serius di dada, leher, punggung, hingga kepala, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Teluk Kuantan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat begitu menerima laporan dari istri korban.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di dekat perahu penyeberangan Desa Simpang Pulau Beralo. Kami langsung gelandang ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Edi Winoto.
Saat ini, penyidik tengah mendalami motif di balik aksi penganiayaan keji tersebut. Pelaku kini terancam hukuman berat dan disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi aksi main hakim sendiri dan tindakan kekerasan di wilayah hukum Polres Kuansing.
Red

Posting Komentar