Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Kuansing, Pemodal Akui Miliki Rakit Dompeng
![]() |
| Dikutip Dokumen Dari narasumber |
Temuan ini diperoleh usai tim wartawan melakukan penelusuran langsung di lapangan dan mendokumentasikan keberadaan tambang ilegal tersebut.
Lokasi tambang berjarak sekitar 500 meter dari simpang jalan lintas umum. Di kawasan aliran sungai yang dikenal warga sebagai Pulau Dani itu, ditemukan dua rakit berisikan mesin dompeng yang tengah beraktivitas mengeruk emas.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, tim mendapati nama seorang pemodal berinisial IY yang diduga mendanai operasional rakit tersebut.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026) IY terkesan menutup diri dan enggan mengangkat Handphone miliknya untuk menghindari memberi komentar.
Kendati sehari sebelumnya ia mengakui secara terbuka kepemilikan atas satu unit rakit dompeng di lokasi. Namun, ia membantah keterlibatan pada rakit lainnya.
"Saya cuma punya satu rakit di sana. Kalau rakit yang satu lagi biasanya main malam dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," ujar IY saat dikonfirmasi sehari sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, status perizinan resmi atas kegiatan tambang tersebut belum didapatkan dari pihak berwenang. Pemberitaan ini berfokus pada dugaan PETI dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Keberadaan dua rakit dompeng ini diharapkan segera mendapat perhatian, tindakan tegas, serta klarifikasi dari aparat penegak hukum dan dinas terkait guna mengusut legalitas, penanggung jawab penuh, serta dampak kerusakan lingkungannya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Tim

Posting Komentar