News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Audiensi di DPRD NTT, Aliansi GERAM Suarakan 8 Tuntutan Agraria dan Kecam Klaim Lahan Besipae

Audiensi di DPRD NTT, Aliansi GERAM Suarakan 8 Tuntutan Agraria dan Kecam Klaim Lahan Besipae

Foto Istimewa
KUPANG (NTT) TURIANISURA.COM – Gerakan Reforma Agraria Masyarakat (GERAM) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah untuk segera menjalankan reforma agraria sejati. Sikap tegas tersebut disampaikan dalam audiens bersama DPRD Provinsi NTT di Gedung DPRD NTT, Kupang, Kamis (8/10/2026).

​Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA tersebut menghadirkan perwakilan pejuang masyarakat Pubabu Besipae, aliansi mahasiswa Kota Kupang, serta tokoh masyarakat terdampak konflik agraria di NTT.

​Dalam pertemuannya, GERAM NTT menyampaikan pernyataan sikap tertulis yang menekan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti sekadar pada bagi-bagi sertifikat, pendataan administratif, atau pembentukan tim koordinator yang tumpul menyelesaikan akar konflik.

​Menurut GERAM, reforma agraria sejati harus berani menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang menguasai dan menggunakan tanah, untuk kepentingan siapa tanah digunakan, serta siapa yang diuntungkan dan dirugikan saat terjadi pengambilalihan ruang hidup rakyat.

​"Negara terlalu lama berwacana soal reforma agraria lewat pidato dan rapat birokrasi. Namun di lapangan, rakyat terus berhadapan dengan konflik tanah, klaim kawasan, ancaman relokasi, intimidasi, hingga kriminalisasi," tegas perwakilan GERAM.

​GERAM menyayangkan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang masih terus terjadi, meski TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah disahkan lebih dari dua dekade lalu.

​GERAM menegaskan bahwa bumi NTT bukanlah tanah kosong yang nasibnya dapat ditentukan sepihak melalui keputusan administratif dari atas. Jauh sebelum munculnya izin investasi, penetapan kawasan, dan klaim aset, masyarakat telah bertani, melaut, menggembala, serta menjaga warisan leluhur di atas tanah tersebut.

​Bagi petani dan nelayan, tanah serta pesisir adalah alat produksi dan sumber kehidupan. Sementara bagi masyarakat adat, tanah adalah bagian tak terpisahkan dari identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup antar-generasi.

​Berdasarkan inventarisasi GERAM, sejumlah sengketa agraria mendasar di NTT yang hingga kini mengambang antara lain: kasus Verbum, Pulau Kera, konflik Pubabu Besipae, kasus Naibonat, Fatukoa, ganti rugi Bendungan Temef, hingga penetapan Hutan Produksi Laob Tunbesi.

​8 Point Tuntutan GERAM NTT:

  1. ​Cabut SK 357/2016 yang mengalihfungsikan pemukiman, kebun, dan hutan adat menjadi Hutan Produksi Tetap Laob Tunbesi.
  2. ​Selesaikan tuntas konflik Pubabu Besipae dengan memberikan kepastian hak, pengakuan masyarakat adat, serta pemulihan hak warga yang terdampak penggusuran tahun 2020.
  3. ​Berikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat Naibonat, Fatukoa, dan Pulau Kera.
  4. ​Tuntaskan segera ganti rugi lahan bagi masyarakat korban pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef.
  5. ​Buka kembali laporan pidana kasus Verbum yang di-SP3 terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh ATR/BPN, serta gelar perkara khusus untuk memeriksa kembali bukti-bukti yang diduga dikesampingkan oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
  6. ​Hentikan segala bentuk monopoli dan penguasaan tanah yang merugikan rakyat NTT.
  7. ​Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk menjamin perlindungan dan pemulihan hak serta wilayah adat secara nyata.
  8. ​Jalankan Reforma Agraria Sejati dan industrialisasi nasional yang berorientasi pada pemerataan tanah, kesejahteraan rakyat, dan kemandirian ekonomi.

Daud Selan, perwakilan masyarakat adat Pubabu Besipae yang tergabung dalam GERAM NTT, mengecam keras tindakan Pemprov NTT dan BPN Provinsi NTT yang diam-diam menerbitkan sertifikat di atas tanah adat Pubabu Besipae.

​"Tindakan Pemprov dan BPN yang secara sepihak menerbitkan sertifikat di atas tanah adat masyarakat ibarat 'maling berdasi' yang bekerja demi kepentingan kelompoknya sendiri," ujar Daud Selan dengan nada kecewa.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Gerindra, Fernando Soares, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respon.

​Laporan: Melki S. Selan


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar