News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eman Jaya Lase Diduga Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui Di Riau

Eman Jaya Lase Diduga Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui Di Riau

Foto pelaku

PEKAN BARU(RIAU) TURIANISURA.COM  

Seorang wanita penyanyi asal Nias Utara akhirnya memberanikan diri melaporkan Eman Jaya Lase ke Polda Sumatera Utara. Laporan mencakup dugaan kekerasan seksual non-fisik, pemerasan digital, perusakan nama baik, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Korban didampingi kuasa hukum S. Zendrato, S.H., M.H. dan R. Nazara, S.H., M.KN.

Sejak 2014, Eman Jaya Lase terus mendekati korban. Ketika keluarga tidak merestui, korban menikah pada Juni 2015. Namun pada tahun 2021, pelaku kembali muncul, meminta nomor WhatsApp, dan bahkan mengubah nama akun Facebook korban tanpa izin.

Pelaku meminta foto dan video pribadi tanpa busana, dengan ancaman: "Kalau ditolak, akan dikirim ke suami." Korban menuruti demi menjaga rumah tangga — namun ancaman justru terus diulang-ulang.

Pada 2024, korban berusaha melapor ke istri pelaku, namun justru dibela. Pelaku kemudian membuat akun TikTok atas nama ria44 dan menyebarkan rekaman tersebut ke publik. Korban akhirnya mengaku kepada suami — dan sayangnya, diusir dari rumah. Rumah tangga hancur.

Keluarga mendatangi pelaku di Pekanbaru, namun ia kabur ke Kerinci. Orang tuanya berjanji menegur — penyebaran berhenti selama 5 bulan, lalu kembali dilakukan.

Pelaku membuat akun-akun baru atas nama Yul, Yuli Arisman Ratna, Rianti Sali Ali Dere, lalu menyebarkan rekaman ke siapa pun yang mengenal korban. Pelaku menyampaikan ancaman yang sangat menyakitkan:

"Kalau kamu tidak bisa aku miliki, begitu juga orang lain tidak boleh memiliki kamu."

Tekanan berlangsung terus hingga tahun 2026. Profesi korban sebagai penyanyi terancam, tekanan mental nyaris membuatnya putus asa.

Proses Hukum Sedang Berjalan

Sudah 3 orang saksi diperiksa

Senin besok, saksi dari Jambi akan diperiksa

Selanjutnya terduga akan dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Sumut

Alamat Kediaman Pelaku Telah Diketahui:

Desa Pinang Sebatang Timur, RT 003 / RW 004, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Informasi ini telah diserahkan kepada pihak penyidik guna mempercepat proses hukum.

No Dasar Hukum Tindak Pidana Ancaman Sanksi

1 UU TPKS No. 12/2022 — Pasal 5 jo. Pasal 14 Kekerasan seksual non-fisik & penyebaran konten intim tanpa persetujuan Sesuai ketentuan undang-undang

2 UU ITE No. 19/2016 — Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Sebar konten bermuatan susila Penjara maks. 6 thn / denda Rp1 miliar

3 UU ITE — Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) Pemerasan dengan ancaman sebar rekaman Penjara maks. 6 thn

4 KUHP — Pasal 335 & 368 Pengancaman dan pemerasan Sesuai ketentuan KUHP

5 UU TPKS — Pasal 29 Ikut menyebarkan konten juga dapat dipidana Sesuai ketentuan undang-undang

Saya bercerita ini bukan untuk membuka aib, tapi agar tidak ada wanita lain yang mengalami hal yang sama. Tidak ada seorang pun yang berhak menguasai tubuh dan masa depan orang lain."

DILARANG MENYEBARKAN: Materi rekaman yang beredar TIDAK BOLEH disebarkan oleh siapa pun. Sesuai Pasal 29 UU TPKS, setiap orang yang mengetahui namun ikut menyebarkan konten tersebut juga dapat dipidana. Mari kita jaga martabat korban dan biarkan proses hukum berjalan secara objektif. Semoga keadilan segera ditegakkan. 


(Kaperwil Riau)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar