Gempur Tambang Emas Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan 5 Mesin Robin di Dua Lokasi
![]() |
| Foto Istimewa |
Operasi gabungan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Kuantan Mudik di Desa Pantai dan jajaran Polsek Kuantan Tengah di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari.
Mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respon cepat atas aduan dan informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga. Kami tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal merusak kelestarian lingkungan dan mengancam ekosistem di wilayah Kuansing," ujar IPTU Romlan, Kamis (15/10/2026).
Penindakan pertama berlangsung di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., bersama tim Unit Reskrim dan piket SPKT. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit mesin robin jet dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas langsung menyita peralatan tersebut. Meski tak menemukan pelaku di lokasi, polisi memberikan imbauan keras kepada warga setempat agar tidak memfasilitasi atau terlibat dalam kegiatan PETI.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Operasi yang dipimpin Panit Opsnal Intel IPDA Karel, S.H., ini berawal dari instruksi Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., guna memverifikasi informasi terkait dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan keberadaan alat berat. Namun, tim mendapati lima unit mesin robin yang diduga kuat dipergunakan untuk menambang emas secara ilegal. Tanpa kompromi, kelima unit mesin tersebut langsung dihancurkan dan dibakar di tempat agar tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh para pelaku.
IPTU Romlan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas PETI dan aktif memberikan informasi jika menemukan potensi pelanggaran di lingkungannya.
"Selain melanggar hukum, penambangan ilegal memicu dampak ekologis yang membahayakan masyarakat sekitar. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi," tegasnya.
2E64

Posting Komentar