News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jika Bukan Milikku, Tidak Boleh Milik Siapa Pun" Teror 5 Tahun Eman Jaya Lase Hancurkan Kehidupan Penyanyi Nias Utara Alamat Pelaku Diketahui

Jika Bukan Milikku, Tidak Boleh Milik Siapa Pun" Teror 5 Tahun Eman Jaya Lase Hancurkan Kehidupan Penyanyi Nias Utara Alamat Pelaku Diketahui


Foto pelaku
MEDAN ( SUMATERA UTARA ) TURIANISURA.COM — Seorang wanita penyanyi asal Nias Utara akhirnya memberanikan diri melaporkan Eman Jaya Lase ke Polda Sumatera Utara. Teror yang berlangsung hampir 5 tahun ini berujung pada hancurnya rumah tangga, terancamnya profesi, dan tekanan mental yang nyaris menghancurkan hidup korban. Laporan mencakup dugaan kekerasan seksual non-fisik, pemerasan digital, perusakan nama baik, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Proses hukum didampingi kuasa hukum S. Zendrato, SH., MH. dan R. Nazara, SH., M.KN.

Sejak 2014, Eman Jaya Lase terus mendekati korban. Ketika keluarga tidak merestui, korban menikah pada Juni 2015. Namun pada 2021, pelaku kembali menghubungi, meminta nomor WhatsApp, lalu mengubah nama akun Facebook korban tanpa izin.

Pelaku kemudian meminta foto dan video pribadi tanpa busana dengan ancaman:

Korban menuruti demi menjaga rumah tangga — namun ancaman justru semakin menjadi-jadi.

Pada 2024, pelaku membuat akun TikTok  ria44  dan menyebarkan rekaman ke publik. Korban mengaku kepada suami — dan diusir dari rumah.

Keluarga mendatangi pelaku di Pekanbaru, namun ia kabur ke Kerinci. Orang tuanya berjanji menegur — penyebaran berhenti 5 bulan, lalu kembali dilakukan dengan lebih gencar.

Pelaku membuat akun-akun palsu atas nama Yul, Yuli Arisman Ratna, Rianti Sali Ali Dere — menyebarkan rekaman ke siapa pun yang mengenal korban. Kalimat yang menjadi ciri khas terornya sungguh mengerikan:

"Kalau kamu tidak bisa aku miliki, begitu juga orang lain tidak boleh memiliki kamu."

Tim dan korban telah memperoleh informasi jelas keberadaan pelaku:

Desa Pinang Sebatang Timur, RT 003 / RW 004, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Informasi ini telah diserahkan kepada pihak penyidik Polda Sumut untuk mempercepat proses hukum.

Saat saksi Rianti Waruwu melaporkan kasus ini di SPKT Polda Sumut, teror justru semakin gencar. Pada 24, 25, dan 26 September 2026, Eman Jaya Lase berulang kali menelepon berkali-kali setiap hari — terus menghubungi meski tidak diangkat. Rianti bahkan mengcreenshot panggilan-panggilan tersebut sebagai bukti.

Eman kirim video lewat WA lalu telepon video call: 'Masih banyak lagi kalau abang mau.' Wajahnya jelas terlihat. Saya tanya: 'Untuk apa kau edarkan video itu? Bagaimana kalau dilakukan orang lain kepada keluargamu?' Lalu ia langsung sembunyikan wajahnya."

Karena emosi dan malu, panggilan pun ditutup. Namun penyebaran terus berlanjut.

No Dasar Hukum Tindak Pidana

1 UU TPKS No.12/2022 — Pasal 5 jo. Pasal 14 Kekerasan seksual non-fisik & penyebaran konten intim tanpa persetujuan

2 UU ITE No.19/2016 — Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Sebar konten bermuatan susila: maks. 6 thn penjara / denda Rp1 miliar

3 UU ITE — Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) Pemerasan dengan ancaman sebar rekaman: maks. 6 thn penjara

4 KUHP — Pasal 335 & 368 Pengancaman dan pemerasan

5 UU TPKS — Pasal 29 Ikut menyebarkan konten juga dapat dipidana

Korban telah dipanggil di PPA Polda Sumut untuk dimintai keterangan

Budi Hati Waruwu / Rianti Waruwu dimintai keterangan sebagai saksi

Saksi-saksi lain dari Jambi akan segera memberikan keterangan di Polda Sumut"Saya bercerita ini bukan untuk aib, tapi agar tidak ada wanita lain yang mengalami hal yang sama. Tidak ada seorang pun yang berhak menguasai tubuh dan masa depan orang lain."JANGAN MENYEBARKAN REKAMAN TERSEBUT. Ikut menyebarkan dapat dipidana sesuai Pasal 29 UU TPKS. Dukung korban dengan tidak memperluas luka, dan biarkan proses hukum berjalan tuntas.

Laporan resmi telah diterima di Polda Sumatera Utara. Proses penyidikan sedang berjalan.


(Kaperwil sumut— Turianisura)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar