News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Murka, Camat Angkola Selatan Disorot Terkait Dugaan Kasus Lahan dan Temuan BPK

Masyarakat Murka, Camat Angkola Selatan Disorot Terkait Dugaan Kasus Lahan dan Temuan BPK

Foto Istimewa 
PADANGSIDIMPUAN, TURIANISURA.COM– Kemarahan masyarakat kian memuncak dan sorotan tajam mengarah ke jajaran Pemerintah Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Indonesia (DPW FORMASI) Sumatera Utara secara tegas menyatakan bakal melayangkan laporan resmi terhadap Camat Angkola Selatan atas dugaan pelanggaran hukum yang terus bertumpuk.

​Selain temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum tuntas, muncul persoalan baru yang tak kalah serius: sengketa ganti rugi lahan di Desa Gunung Baringin serta dugaan penjualan kawasan hutan secara marak.

​“Kami tidak akan lagi diam melihat kerugian rakyat yang terjadi berulang di Angkola Selatan. Selain penyimpangan yang tercatat dalam temuan BPK, ada persoalan baru terkait ganti rugi lahan di Desa Gunung Baringin yang belum jelas alokasi anggarannya, serta dugaan penjualan hutan tanpa izin resmi yang merugikan warga,” tegas Ketua DPW FORMASI Sumut, Erijon Damanik, kepada awak media di Padangsidimpuan, Sabtu (12/9/2026).

Sengketa ganti rugi lahan di Desa Gunung Baringin kini menjadi pemicu utama kemarahan warga. Kompensasi yang menjadi hak masyarakat tak kunjung disalurkan, padahal lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh pihak lain. Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait dugaan penggelapan hak atau aset orang lain serta kelalaian kewajiban pembayaran ganti rugi.

​Di sisi lain, maraknya dugaan penjualan kawasan hutan di Angkola Selatan dinilai makin merajalela. Hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan warga disinyalir diperjualbelikan tanpa prosedur sah dan tanpa sepengetahuan masyarakat lokal. Indikasi ini mengarah pada pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pidana berat atas alih fungsi dan pemanfaatan hasil hutan secara ilegal.

​“Apakah Camat Angkola Selatan merasa kebal hukum? Temuan BPK belum ditindaklanjuti, tetapi pelanggaran baru terus bermunculan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembangkangan terhadap aturan dan ketidakpedulian terhadap nasib rakyat!” ujar Erijon penuh penekanan.

FORMASI memastikan laporan resmi akan segera diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri, hingga Kepolisian. Pihaknya juga menyerukan agar warga yang menjadi korban tidak tinggal diam.

​“Kumpulkan semua bukti—baik dokumen, nota, foto, maupun keterangan saksi—lalu serahkan ke FORMASI atau langsung ke aparat penegak hukum. Kebenaran harus terungkap, dan siapapun yang bersalah wajib dijerat hukum tanpa kompromi,” tutupnya.

(Muhammad Arpan)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar