KEJATISU Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 263 Miliar Lebih
TURIANISURA.COM, Medan - Setelah sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah).
Pada hari ini Senin 24/11/2025 Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00 (seratus tiga belas milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Penyidik Kejati Sumatera Utara telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menegaskan bahwa pada penananganan perkara ini, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan serta berupaya menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Seluruh uang yang disita tersebut kemudian disetorkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri.

Posting Komentar