News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sesali Penyidik PPA Satreskrim Polres Nias

Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sesali Penyidik PPA Satreskrim Polres Nias

Foto Kuasa Hukum bersama Klien

TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Dinilai tidak profesional atas penanganan kasus penganiayaan, Kuasa Hukum Terlapor (MT) menyesali tindakan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias yang malah menetapkan kliennya sebagai tersangka atas laporan JZ alias Ina Kiara.

"Jujur, Saya kecewa dengan penetapan tersangka ini", Ucap Kuasa Hukum Terlapor (Derman Laoli. SH) kepada wartawan di Mapolres Nias. Senin (24/11/2025) malam

Derman mengungkapkan bahwa disisi lain kasus tersebut berstatus Sanding dan kliennya (MT) juga berlaku sebagi Pelapor dengan Terlapor (JZ alias Ina Kiara).

Dalam posisi sebagai Terlapor, lanjut Derman, Pihaknya telah menyampaikan keberatan secara lisan kepada penyidik dan alasannya bahwa penetapan (MT) sebagai tersangka didasari adanya waktu jeda dalam sebuah insiden perkelahian, sehingga dalam waktu jeda tersebut kliennya (MT) juga menyerang (JZ alias Ina Kiara).

Tidak hanya itu, Selama proses penyelidikan atas kedua laporan tersebut  terungkap adanya terperiksa lainnya berinisial (N) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya (MT) yang hingga saat ini pihak lain tersebut belum jelas statusnya.

"Kasus ini sanding. Klien kami (MT) dan (JZ alias Ina Kiara) telah sama-sama jadi tersangka. Namun dalih atas penetapan klien kami (MT) merupakan hal yang masih penuh kejanggalan", Sesalnya

Terkait hal itu, Kuasa Hukum (MT) berencana akan bersurat kepada penyidik untuk mendapat jawaban tertulis atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Serta kejelasan status hukum terhadap terperiksa lainnya (N) atas dugaan pelecehan seksual, mendasari bukti video dan keterangan saksi.

"Jawaban tertulis itu akan jadi bahan pertimbangan kami. Harapannya saksi kami diperiksa kembali. Karena ada keterangan saksi yang tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)", Terang Derman.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) Membenarkan bahwa kedua kasus penganiayaan pasal 351 atau 352 KUHP Pidana dengan Pelapor dan Terlapor adalah (Muliani Telaumbanua) serta Pelapor dan Terlapor (Junidar Ziliwu) sama-sama telah ditetapkan menjadi Tersangka penganiayaan. Selasa (25/11)

"Kedua belah pihak tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Dokumen perkara akan dikirim ke pihak Kejaksaan untuk penelitian berkas", Katanya

(R_tel)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar