News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Nias Utara Giat Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Dan Zoning Regulation

Pemkab Nias Utara Giat Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Dan Zoning Regulation

Foto Istimewa 

TURIANISURA.COM, Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Tentang Penyusunan RDTR dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias Utara dan bertempat di Ruang Aman Kantor Bupati Nias Utara, Kamis (20/11/2025)

Pada sambutan dan Laporan Kepala Dinas PUTR Kab. Nias Utara Onahia Telaumbanua, menyampaikan Maksud penyusunan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu  adalah untuk mewujudkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan yang mendukung terciptanya kawasan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang aman, produktif dan berkelanjutan serta dapat mendukung Kabupaten Nias Utara dalam proses perkembangan ke depan. Selanjutnya, Kegiatan Konsultasi Publik I merupakan tahap lanjutan yang wajib dilaksanakan dengan tujuan memaparkan hasil analisis dan pengolahan data serta menjaring aspirasi masyarakat agar rencana-rencana yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Kepala Dinas PUTR menyampaikan Dalam kegiatan ini berharap agar semua elemen lebih pro aktif dalam memberikan saran dan perbaikan terhadap penyusunan RDTR dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu sehingga RDTR ini nantinya menjadi suatu dokumen yang bisa diimplementasikan dalam pembangunan di Ibu Kota Kabupaten Nias Utara dan bisa menjadi acuan untuk kegiatan serupa di kecamatan lainnya. 

Pada arahan dan sambutan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, menyampaikan bahwa ketersediaan RDTR menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Nias Utara. Dengan ditersedianya RDTR proses perizinan berusaha dan non berusaha menjadi lebih mudah dan ringkas sehingga diharapkan mampu meningkatkan minat investasi di  Kabupaten Nias Utara.  Selain untuk kebutuhan perizinan, RDTR juga diharapkan mampu mengatur pemanfaatan ruang yang optimal, meningkatkan perkembangan wilayah dan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui integrasi aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Hadir pada Kegiatan ini Wakli Bupati Nias Utara, mewakili Kadis PUPR Prov. Sumatera Utara, Pimpinan PT. PLN (PERSERO) UP3 Nias, Kepala PDAM Tirtanadi Lahewa, Kapolsek Lotu, Staf Ahli, Camat Lotu, Kades Lingkup Kec. Lotu, Dinas PUTR Nias Utara, CV. Rajawali Engineering Consultant, tamu undangan lainnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar