Penyidik Kejari Gunungsitoli Tetapkan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Sebagai Tersangka Dalam Pengelolaan Keuangan Desa TA.2023
![]() |
| Foto tersangka RG (tengah) |
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama RG selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II TA. 2023, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi ada pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023. Jumat (14/11/2025)
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka RG selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II TA. 2023 dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar + Rp 500.000.000,- dengan uraian data sebagai berikut :
1. Melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP;
2. Tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang di cairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain;
3. Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat Dana di Kas Desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di Kas Desa, untuk memuluskan Laporan Pertanggung Jawaban di tahun terkait;
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status RG sebagai Tersangka dengan ketentuan sebagai berikut :
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 17/L.2.22 Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama tersangka RG dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT- 16/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama RG.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka RG, terlebih dahulu RG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya RG dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025.
Tersangka RG disangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023.

Posting Komentar