News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Difitnah Soal Pungli, UPT PPD Samsat Gunungsitoli Tegas Membantah dan Harap Publik Tidak Terprovokasi

Difitnah Soal Pungli, UPT PPD Samsat Gunungsitoli Tegas Membantah dan Harap Publik Tidak Terprovokasi

Foto Istimewa 

TURIANISURA.COM, GUNUNGSITOLI - Pasca beredarnya informasi atas tuduhan pungutan liar terkait tuduhan pungutan liar pada program pemutihan dan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta tuduhan pelanggaran aturan diberbagai media massa, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Gunungsitoli BAPENDA Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa isu yang beredar tidak benar. 

Hal itu disampaikan Kepala UPT PPD Gunungsitoli BAPENDA Provinsi Sumut Happy Septariana Zega. SE, M.Si kepada wartawan dikantornya. Selasa (16/12/2025)

Adapun kronologi berawal dari oknum wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraannya dan mengajukan dokumennya dimasa program pemutihan.

Dari hasil penelitian berkas, lanjut Happy, ditemukan bahwa jatuh tempo pajak yang bersangkutan itu pada tanggal 8 Februari Tahun 2024. Artinya, Wajib pajak tertunggak pajak selama 2 (dua) tahun.

Saat proses pembayaran pajak dimasa program pemutihan, Petugas telah menerbitkan draft penetapan pokok pajak untuk Tahun 2024 dan Tahun 2025.

Namun karena pajak yang bersangkutan terhitung diantara rentang 60 hari sebelum jatuh tempo di tanggal 08 Februari Tahun 2026. Maka disaat pembayaran pada Desember Tahun 2025, Secara otomatis sistem aplikasi membaca tagihan pajak Tahun 2026. Maka penagihan pajak dipungutkan kembali dengan kurun 3 (tiga) tahun yakni Tahun 2024, 2025 dan Tahun 2026.

Dalam proses penagihan, yang bersangkutan keberatan dan meminta keringanan. Tentu secara ketentuan, UPT PPD Gunungsitoli tidak memiliki kewenangan memberi kebijakan keringan dan tidak berwenang mengutak-atik sistem aplikasi.

Bahkan yang bersangkutan (wajib pajak) telah disarankan mengajukan keberatan atas tagihan pajak yang nantinya keberatan tersebut akan dikirim ke BAPENDA Provinsi Sumatera Utara untuk jadi bahan pertimbangan oleh yang berwenang.

Usai hal itu disampaikan kepada yang bersangkutan, Maka wajib pajak itu kembali menarik berkas dokumennya. Serta draft penagihan dibatalkan agar tidak menjadi piutang.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 14 Ayat (6), Telah mengatur bahwa 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo dapat dibayarkan pajak. Aturan ini telah termaktub atau terimplikasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dimiliki seluruh UPT PPD di BAPENDA Sumatera Utara.

"Jadi bapak (wajib pajak) itu keberatan dan beralasan tidak memiliki cukup uang hingga meminta keringanan. Kami tidak berwenang memberi keringanan, kalau kami kurangi dari situ, berarti ada sesuatu dengan kami. Jadi apa yang sudah tertulis dalam draft maka itu yang dibayarkan dan menjadi piutang", Ungkap Happy

Dia juga menambahkan bahwa terkait informasi bahwa yang bersangkutan telah membayar pajaknya melalui sistem aplikasi Signal yang dimiliki oleh pihak Kepolisian dan tidak melalui aplikasi samsat milik Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Utara, Happy memberitahu tengah melakukan kroscek ke Provinsi.

"Kita belum bisa pastikan. Kami akan kroscek dulu ya ke Provinsi. Saya himbau agar masyarakat khususnya wajib pajak tidak terprovokasi dengan isu yang tidak benar. Pelayanan pajak di Samsat tetap berjalan baik. Mari gunakan sisa waktu program pemutihan ini untuk membayar pajak kendaraan. Karena tahun depan, belum tentu ada pemutihan", Tambahnya.

R. Tel

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar