Dua Orang Pejabat PT Inalum Ditahan Penyidik Kejati Sumut.
![]() |
| Foto Istimewa |
1. Inisial DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan
2. Inisial JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rilis_red

Posting Komentar