DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Desak Kejari Gunungsitoli Usut Perkembangan Kasus RG
![]() |
| Foto Keluarga RG (kiri) |
“kita berharap kepada pihak Kejaksaan negeri Gunungsitoli agar perkembangan penyidikan kasus yang hanya melibatkan oknum RG alias Ina Healty selaku tersangaka, terus dilakukan secara maraton, karena yang namanya korupsi tidak mungkin dilakukan secara tunggal. Maka dari itu diharapkannya peran kejaksaan untuk segera melaksanakan penyidikan intensif terhadap kasus korupsi Dana Desa Tuhegeo II itu, yang artinya masih banyak tersangka lainnya namun berhenti disitu saja, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sejatinya itu sudah memudar.
Perlu kita ingat juga bagaimana ketegasan Presiden Prabowo Subianto saat memanggil Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto hasibuan, dikutip dari media TRIBUNNEWS.COM Prabowo menegaskan (jangan sampai ada orang tidak bersalah dihukum dan jangan sampai orang bersalah justru bebas)", ujar Ibezanolo Zega.
Ditambahkannya : “ akhir-akhir ini, kita sudah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan sempat mengingatkan Kepala Kejari Gunungsitoli terkait kasus dugaan Tipidkor di Desa Tuhegeo II yang sudah menetapkan RG selaku tersangka. Disana Pak Kajari Firman Halawa sempat menegaskan bahwa akan ada tersangka lainnya, dan hanya menunggu waktu saja ; jadi mohon bersabar karna masih ada tersangka lainnya“, tambahnya sambil meniru pembicaraan Kajari saat audiensi.
Terpisah, Satibudi Laoli sebagai suami RG juga berharap agar penegakkan hukum di NKRI ini khususnya di tubuh kejaksaan Negeri Gunungsitoli betul-betul mencerminkan keadilan yang hakiki, jangan ibarat pisau yang hanya tajam kebawah dan tumpul diatas.
“saya sebagai suami dari RG sangat berharap kepada Kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bapak Firman Halawa agar pengembangan kasus ini tidak berhenti disitu saja, jangan hanya istri saya yang dikorbankan dalam hal ini, sementara yang meminjam uang Dana Desa sebagaimana tertuang dalam kwitansi dan surat pernyataan lainnya adalah atas nama Yaredi Laoli yang tidak lain adalah oknum Kepala Desa Tuhegeo II. Dan saya yakin bahwa bukti-bukti itu sudah di tangan pihak Kejaksaan negeri Gunungsitoli, tapi anehnya setelah istri saya dijadikan tersangka yang terkesan tunggal, kasusnya seperti hening dan berhenti disitu saja. Saya berharap melalui berita ini, pihak penegak hukum tergerak hatinya untuk mengembangkan kasusu ini dan berani melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya“, harap Satibudi Laoli saat wawancara dengan awak media di rumahnya yang hanya berdinding papan, dengan berukuran 4x4 meter persegi.
Diberitakan sebelumnya bahwa di Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terjadi peristiwa tindak pidana korupsi TA. 2023 yang menjerat oknum RG selaku tersangka dalam pengelolaan keuangan desa TA. 2023, dan telah dilakukan penahanan terhadap RG yang merupakan ibu rumah tangga yang memiliki 5 orang anak termasuk balita, sejak 14 November 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangaka Nomor : TAP-17/L.2.22 Fd.1/11/2025, dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-16/L.2.22/Fd.1/11/2025.

Posting Komentar