News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Izin HGU ‎PT Sedar Abadi Jaya Telah Berakhir. Pemkab Nias Utara Segera Lakukan Eksekusi

Izin HGU ‎PT Sedar Abadi Jaya Telah Berakhir. Pemkab Nias Utara Segera Lakukan Eksekusi

 

Foto Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu 

TURIANISURA.COM, Nias Utara - Lebih sepuluh Tahun setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sedar Abadi Jaya telah berakhir, namun anehnya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa tersebut, berlokasi di Toyolawa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara masih beroperasi dan melakukan aktifitas layaknya bagai yang sudah diperlengkapi dengan legalitas.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu saat wawancara awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025) menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan eksekusi.

" Izin HGU PT Sedar Abadi Jaya telah berakhir sejak 28 Agustus 2014 atau berkisar 10 Tahun, dan selama ini sudah beberapa kali kita turun lapangan meninjau lokasi perkebunan kelapa tersebut. Maka dari itu kita sudah mengambil langkah-langkah guna mengusut masalah ini, seperti : menyurati pihak terkait, termasuk kepada Kementrian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan, serta Dinas Perkebunan Provinsi Sumut untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut, tujuannya agar supaya perusahaan PT Sedar Abadi Jaya segera di eksekusi dalam hal ini pemerintah dengan segera mengambil alih kewenangan, dan menjadikan hasil perkebunan kelapa tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga bisa men-sejahterakan para pekerja dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan, perumahan, dan Upah yang layak sesuai UMK serta hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ", ujar Amizaro.




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar