News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Gunungsitoli Resmi Tetapkan OKG Dalam Dugaan Tipidkor Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias TA 2022

Kejari Gunungsitoli Resmi Tetapkan OKG Dalam Dugaan Tipidkor Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias TA 2022

Foto tersangka OKG (tengah)
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), Senin (30/3/2026)

Dari hasil penyelidikan, Tim Jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli telah menemukan sedikitnya dua alat bukti, sesuai pasal 235 KUHAP sehingga menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka OKG.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Terhadap tersangka OKG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22 Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli.

Kepada tersangka, dipersangkakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Rilis_red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar