News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bongkar Kasus Korupsi Pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Inisial ROZ

Bongkar Kasus Korupsi Pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Inisial ROZ

Tersangka ROZ (tengah) dikawal oleh Jaksa
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menahan ROZ selaku Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700. Rabu, (29/4/2026).

Dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai pasal 235 KUHAP, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Jaksa penyidik menetapkan tersangka Inisial ROZ sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 12/L.2.22 Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen. 

Kemudian terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ROZ, yakni telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Rilis_red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar