Direktur PT VCM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Gunungsitoli Dalam Kasus Dugaan Tipidkor
![]() |
| Foto Tersangka FLPZ (tengah) |
Dari hasil penyelidikan oleh tim Jaksa Penyidik, terhadap Tersangka ditemukan sedikitnya dua alat Bukti sesuai Pasal 235 KUHAP sehingga Tersangka Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka FLPZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSUP Kelas D Kabupaten Nias TA. 2022; adalah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 selama dua puluh hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatan Tersangka, telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.
Rilis _ red


Posting Komentar