News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kembangkan Kasus Dugaan Tipidkor RSUP Kelas D Kabupaten Nias. Kejari Gunungsitoli Tetapkan LN Sebagai Tersangka.

Kembangkan Kasus Dugaan Tipidkor RSUP Kelas D Kabupaten Nias. Kejari Gunungsitoli Tetapkan LN Sebagai Tersangka.

Foto Tersangka LN (tengah)
TURIANISURA.COM, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menahan LN selaku

Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Selasa (7/4/2026).

Setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, Tersangka LN kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tersangka LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA.2022, yaitu dengan cara:

1. Tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

2. Tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan.

Selanjutnya, terhadap Tersangka LN akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Tersangka saat baik mobil tahanan

Adapun Pasal yang disangkakan atas Perbuatan Tersangka LN, yakni telah melanggar Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Rilis_red


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar