Kapal Tanker MT AASHI Yang Karam Di Kabupaten Nias Utara Kembali Mencuat, Hak Nelayan Di Kebiri
![]() |
| Foto Kapal MT. AASHI |
Kala itu, dampak dari tumpahan bahan mentah aspal tersebut; para Nelayan di Kabupaten Nias Utara mengalami kerugian besar hingga mencapai Miliaran rupiah. Oleh karena tumpahan aspal yang menimpa alat Nelayan seperti jaring penangkap ikan, serta ikan-ikan dilaut saat itu banyak punah akibat keracunan sehingga para Nelayan mengalami ancaman ekonomi yang luar biasa.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara saat itu, tidak tinggal diam hingga pada akhirnya mengambil langkah untuk meminta pertanggung jawaban dari owner pemilik kapal tersebut AL PHORNIX SHIP MANAGEMENT FZE +971529820222 Executive Office-D1-313, Ajman Free Zone, Ajman, UAE. Sesuai penyampaian nilai kerugian Nelayan, oleh pemkab Nias Utara pada tanggal 18 April 2023, dengan uraian:
Total nilai kerugian pelaku usaha perikanan (Nelayan, pembudidaya, pemasar, dan pengolah ikan) sebanyak 3.396 orang di Kabupaten Nias Utara dari pendapatan/kerusakan armada penangkap ikan, atas dampak pencemaran laut, sebesar Rp 8.901.405.400.
Selanjutnya pemkab Nias Utara meminta agar ganti rugi tersebut dapat direalisasikan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Utara, nomor rekening: 272.01.02.000064.0 PT BANK SUMUT, Kantor Cabang Pembantu Lotu, dan selanjutnya untuk pendistribusian adalah tanggung jawab pemkab Nias Utara.
Akhirnya, setelah terjadi kesepakatan antara pemkab Nias Utara dengan pihak owner pemilik kapal tersebut, para Nelayan banyak yang mengeluh atas tuntutan kerugian yang dialami tidak sesuai saat penerimaan ganti rugi.
Beberapa Nelayan yang dikonfirmasi awak media, banyak mengaku hanya menerima Rp 800.000, dan sebagian juga ada yang menerima 1 juta rupiah, dan juga ada yang menerima dua kali tahap seperti Nelayan di Faekhuna'a Kecamatan Afulu.
Ketika dikonfirmasi kepada kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua terkait dengan pendistribusian yang tidak sesuai dengan pendataan awal, Rabu (13/5/2026). Ia mengatakan bahwa untuk pendistribusian di lapangan sudah dikuasakan kepada koordinator yang berinisial YG dan ST.
" Masalah pendistribusian dilapangan, Nelayan sudah menguasakan kepada YG dan ST selaku narahubung ", ujar Sabar Jaya terkesan mengelak.
Sementara itu, beberapa Nelayan yang dikonfirmasi, mereka mengatakan bahwa masalah ini pernah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
" Kami pernah melaporkan hal ini kepada pihak Penegak Hukum namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait perkembangan laporan kami, dan Dalam waktu dekat kami akan kembali melaporkan hal ini terkait dengan hak-hak kami yang terkesan terzolimi ", ujar salah seorang Nelayan yang pernah melaporkan masalah ini.
Bung_zega

Posting Komentar