Permohonan Praperadilan ROZ Perkara TIPIDKOR Ditolak
![]() |
| Foto: Ruang sidang |
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika pada hari ini, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.
3. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Adapun eksepsi Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yaitu:
1. Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) : Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus.
Berdasarkan hal tersebut, bahwa Para Pemohon telah salah dalam menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya.
2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
3. Bahwa Penetapan Tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku.
Rilis_red

Posting Komentar