Banyak Perkebunan Kelapa Sawit di Kuansing Belum Terverifikasi, Potensi Pajak Diduga Bocor
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, ketidakjelasan verifikasi ini mencakup status kepemilikan lahan, luasan riil perkebunan, hingga izin usaha yang dikantongi. Dampaknya, pemerintah daerah maupun pusat kesulitan melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) secara maksimal.
Menurut salah satu pengamat tata kelola lahan setempat menyatakan bahwa jika pembiaran ini terus berlanjut, daerah akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.
"Kelapa sawit adalah komoditas prima di Kuansing. Namun, kalau luasannya tidak terverifikasi secara valid oleh instansi terkait, bagaimana instansi pajak mau menerbitkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)? Ini membuat oknum pemilik modal bisa bebas dari kewajiban pajak mereka," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing belum memberikan rincian pasti mengenai total luasan kebun yang sudah clean and clear maupun yang masih dalam status belum terverifikasi.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan audit investigasi dan pemetaan ulang (remapping) menggunakan teknologi satelit agar hak negara dari sektor pajak kelapa sawit dapat diselamatkan demi pembangunan daerah.
Penulis _ Red

Posting Komentar