Terbukti Merampas Nyawa Orang Lain, Terdakwa Anak di Nias Divonis 6 Tahun Penjara
![]() |
| Foto Kantor Kejari Gunungsitoli |
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Anak FZ terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, yaitu: "Turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain."
Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim ini sama persis (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang terdaftar dalam nomor register perkara PDM-45/GNSTO/06/2026.
Berdasarkan putusan tersebut, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani FZ akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar FZ segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Gunungsitoli untuk kemudian dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan guna menjalani masa hukumannya.
Penerapan hukuman terhadap FZ merujuk pada aturan khusus peradilan anak di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ancaman pidana penjara bagi pelaku anak adalah setengah (1/2) dari ancaman pidana orang dewasa.
Dalam perkara ini, pasal yang dibuktikan adalah Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Tuntutan dan vonis yang dijatuhkan dinilai telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan serta asas keadilan bagi anak.
Fakta hukum di persidangan mengungkap bahwa Anak FZ tidak beraksi sendirian. Masih ada 2 (dua) pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampasan nyawa tersebut.
Namun, karena kedua pelaku lainnya berstatus orang dewasa, berkas perkara mereka dipisahkan (displit) dari perkara Anak FZ. Saat ini, kasus untuk kedua pelaku dewasa tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif oleh penyidik Polres Nias.
Rilis_red

Posting Komentar