Dramatis! Tim Elang Kuantan Buru Pengedar Sabu di Kontrakan, BB Disembunyikan 200 Meter dari TKP
![]() |
| Foto DS |
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (23), warga Desa Muaro Sentajo. Tidak main-main, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,49 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di salah satu rumah kontrakan.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Tersangka DS berhasil diamankan saat berada di teras rumah dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat," ujar AKP Hasan Basri.
- 1 pipet kaca pyrex yang masih menempel di alat hisap (bong).
- Sebuah tas berisi 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital.
Polisi tidak begitu saja percaya dengan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah. Petugas kemudian memeriksa telepon genggam milik DS. Benar saja, di dalam galeri ponselnya ditemukan foto-foto yang menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika lainnya.
Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyisiran di luar rumah dan berhasil menemukan 2 paket sabu tambahan yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, masing-masing berjarak 50 meter dan 200 meter dari rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil interogasi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A (kini berstatus DPO). DS membeli sabu tersebut sebanyak setengah kantong dengan harga Rp1.500.000 untuk diedarkan kembali.
Selain menjadi pengedar, DS dipastikan juga merupakan pengguna aktif. Hal ini diperkuat oleh hasil tes urine yang menyatakan DS positif amphetamine.
Akibat perbuatan nekatnya, pemuda berusia 23 tahun ini harus bersiap menghadapi hukuman berat. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026).
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Di akhir kesempatannya, AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan urat saraf dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu sang bandar utama (A).
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif. Kerja sama Anda adalah kunci penting untuk mewujudkan Kuantan Singingi yang bersih dari narkoba. Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku," pungkasnya tegas.

Posting Komentar