Pecat Dua Anggota, Kapolres Kuansing: Integritas dan Marwah Institusi Harga Mati!
![]() |
| Foto Saat upacara PTDH oknum IW dan R |
Langkah drastis ini diambil berdasarkan Keputusan Kapolda Riau sebagai bentuk sanksi pamungkas atas pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Dua personel yang resmi dipecat tersebut, yakni Aiptu IW dan Brigadir R, terbukti secara sah dan meyakinkan meninggalkan tugas kedinasan (desersi) tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Di hadapan jajaran Pejabat Utama dan seluruh personel Polres Kuansing, prosesi pencoretan foto kedua mantan anggota tersebut berlangsung tertib dan sarat pesan moral.
Dalam amanatnya yang lugas dan menohok, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa tindakan PTDH ini bukanlah ajang kebanggaan, melainkan ketegangan yang harus diambil demi menjaga norma dan kepercayaan publik.
"Keputusan ini adalah langkah tegas yang tidak bisa ditawar. Profesi Polri adalah amanah. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat dan merusak integritas harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres.
Melalui tindakan korektif ini, Polres Kuansing membuktikan komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik secara konsisten demi menghadirkan sosok kepolisian yang semakin profesional, berintegritas, dan terpercaya di mata masyarakat.
Red

Posting Komentar