Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Korupsi RSU Rujukan Nias senilai Rp38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Pindahkan 6 Tersangka ke Medan
![]() |
| Foto Istimewa |
Adapun identitas ke-6 (enam) tersangka yang dipindahkan adalah sebagai berikut:
- Juang Putra Zebua – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Oberlin Kurniawan Gea – Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2024.
- Fredy Ligim Putra Zebua – Selaku Penyedia / Direktur PT Viola Cipta Mahakarya.
- Ir. Lianus Ndruru – Selaku Manajemen Konstruksi / Direktur PT Artek Utama.
- Lister Boy Lase – Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022–2023.
- Rahmani Oktaviani Zandroto – Selaku Pengguna Anggaran (PA).
Lima tersangka pria kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka Rahmani Oktaviani Zandroto ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi taktis untuk mempercepat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Pemindahan ini dilakukan guna efektivitas pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khusus untuk tersangka Juang Putra Zebua, proses Tahap II telah lebih dahulu rampung dilaksanakan di Kejari Gunungsitoli pada 25 Juni 2026 lalu," jelas Kasi Intelijen.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa penanganan perkara megaproyek kesehatan ini tidak akan berhenti pada keenam tersangka tersebut. Penyidik terus melakukan pengembangan secara mendalam dan menyeluruh.
"Kami tegaskan, kasus ini akan diusut hingga ke akar-akarnya. Jika dalam proses pengembangan ditemukan bukti-bukti baru yang kuat dan sah secara hukum mengenai keterlibatan pihak lain, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak akan ragu untuk menyeret siapapun yang terlibat guna mempertanggungjawabkannya di depan hukum," tegasnya.
- PRIMAIR: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku).
Red

Posting Komentar