Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dihukum Paling Berat
![]() |
| Dokumentasi |
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa berdasarkan tingkat peran dan keterlibatan masing-masing:
- Yaredi Laoli (Mantan Kepala Desa Tuhegeo II): Dijatuhi hukuman paling berat melalui Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. Yaredi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp281.118.345. Jika tidak dibayar, pidana tambahannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara.
- Ehaogo Laoli (Mantan Sekretaris Desa): Berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ehaogo turut dibebani uang pengganti sebesar Rp161.765.564 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
- Rosdiana Gea (Mantan Kaur Keuangan): Lewat Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Ketiganya terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan keuangan publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengungkapkan sejumlah pola penyimpangan terstruktur yang dilakukan oleh para terdakwa dalam memanipulasi dana desa:
- Penarikan Dana Tanpa Prosedur: Melakukan penarikan anggaran desa di bank secara menyimpang tanpa dilandasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sah.
- Penggelapan dan Penundaan Hak Pihak Ketiga: Sengaja menunda pembayaran belanja kegiatan kepada pihak ketiga setelah dana cair, lalu dialihkan untuk dipinjamkan kepada pihak lain.
- Pemberkasan Palsu: Menyusun laporan pertanggungjawaban manipulatif pada Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan saldo kas fiktif guna meloloskan laporan keuangan di akhir tahun anggaran.
Menanggapi putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan serta pencegahan tindak pidana korupsi demi menjaga kepastian hukum dan merawat kepercayaan masyarakat di wilayah hukumnya. (Red)

Posting Komentar