News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Gunungsitoli dan Pemda Sepakati PKS Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kejari Gunungsitoli dan Pemda Sepakati PKS Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

 

Foto Istimewa
GUNUNGSITOLI, TURIANISURA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam penataan serta pengamanan aset pertanahan bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

​Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Sekda Nias Barat, Sekda Gunungsitoli, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, serta Kepala Kantor Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.

​Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kajati Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Kakanwil BPN Sumatera Utara, Kakanwil Kemenag Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara. Penandatanganan nota kesepahaman tingkat provinsi tersebut bertujuan menertibkan aset tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.

​Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam meminimalisasi potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

​"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah bagian dari upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum berupa sengketa hukum atau penyalahgunaan tanah wakaf," tegas Firman Halawa.


​Selain itu, kerja sama ini juga dirancang untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mengakselerasi pengelolaan, pengamanan, hingga legalisasi sertifikasi tanah wakaf. Dengan kolaborasi terpadu antarinstansi, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

​Melalui PKS ini, Kejari Gunungsitoli menargetkan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah wakaf dapat terwujud secara optimal, sekaligus melindungi aset strategis milik umat dan negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar