News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Dusun I Maziaya Ultimatum Pemkab Nias Utara Dempetkan Pemecatan Kadus DRZ Atas Skandal Moral

Warga Dusun I Maziaya Ultimatum Pemkab Nias Utara Dempetkan Pemecatan Kadus DRZ Atas Skandal Moral

 

Foto Saat melakukan Audiensi di Kantor Bupati Nias Utara 
NIAS UTARA, TURIANISURA.COM – Gelombang kemarahan warga Dusun I Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, tak lagi tertahan. Warga menuntut pemerintah daerah bergerak cepat mencopot Jabatan Kepala Dusun I, DRZ, yang dinilai mencoreng etika kepemimpinan dan merusak tatanan moral masyarakat. Senin (31/8/2026)

​Sederet tindakan tak terpuji DRZ telah dicatat dan dikantongi warga. DRZ kerap mabuk-mabukan di ruang publik, memicu keributan pada acara kemasyarakatan, serta melakukan provokasi dan intervensi pada proyek pembangunan SMKN 2 Lotu. Tak hanya itu, DRZ juga didapati merekam aksi pornografi menggunakan manekin jahit. Puncak kemarahan publik pecah saat DRZ terbukti melakukan perzinaannya hingga dijatuhi sanksi adat berupa denda Rp10 juta oleh tokoh masyarakat setempat.

​Saat audiensi di Kantor Bupati Nias Utara, perwakilan warga menyampaikan ultimatum keras kepada Pemerintah Desa Maziaya, Camat Lotu, dan Bupati Nias Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Warga menegaskan, sebelum surat keputusan pemberhentian resmi diterbitkan, seluruh fungsi dan kewenangan DRZ—seperti pendataan pajak hingga distribusi bantuan sosial—wajib diambil alih langsung oleh Kepala Desa.

​Dalam pertemuan yang dihadiri Staf Ahli, Asisten Sekda, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), warga membeberkan bukti rekaman video perilaku amoral DRZ. Rekaman tersebut memicu kekecewaan berat dari jajaran pemerintah daerah. Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda menegaskan komitmen Pemkab Nias Utara untuk segera memproses pengaduan warga dan memberhentikan DRZ secara tidak hormat.

​Dasar Hukum Pemberhentian Perangkat Desa

​Tindakan asusila, perzinaan, dan pelanggaran norma masyarakat yang dilakukan oleh perangkat desa memiliki landasan hukum yang kuat untuk pengenaan sanksi pemecatan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 & 52): Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, meresahkan masyarakat, atau melanggar norma adat dan hukum. Pelanggaran berat terhadap larangan ini menjadi dasar pemberhentian.
  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
    • Pasal 5 Ayat (3) huruf b: Perangkat Desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai perangkat desa.
    • Pasal 5 Ayat (3) huruf c: Perangkat Desa diberhentikan jika dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar etika/moralitas kepemimpinan dan menimbulkan keresahan meluas di tengah masyarakat.
  • Peraturan Daerah (Perda) & Peraturan Bupati (Perbup) Nias Utara tentang Perangkat Desa: Aturan turunan di tingkat kabupaten yang mengatur kode etik dan disiplin perangkat desa, di mana pelanggaran norma adat (yang disahkan lewat sanksi adat) dan tindakan tidak terpuji merupakan kriteria sah untuk rekomendasi pemecatan secara tidak hormat oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat.
2E64 _red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar