Diduga Banyak Masalah dan Upah Pekerja Menunggak, Proyek Irigasi BBWS Sumut senilai Milyaran di Nias Utara Dilaporkan ke Kejatisu
![]() |
| Foto Saat menyampaikan laporan pengaduan |
Pembangunan strategis nasional tersebut diduga kuat mengalami penyimpangan anggaran hingga menyebabkan fasilitas tidak dapat difungsikan secara optimal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media di tiga lokasi, yakni Daerah Irigasi (DI) Borosi, DI Sohoya, dan DI Lawira I, ditemukan sejumlah kendala teknis dan keluhan serius. Selain fisik bangunan irigasi yang disinyalir dikerjakan asal-asalan, tidak membawa dampak nyata bagi pengairan sawah warga, para pekerja lokal di lokasi proyek mengaku hingga saat ini upah kerja mereka belum dilunasi oleh pihak kontraktor pelaksana (rekanan).
Pelapor kasus tersebut, Ibezanolo Zega, mengonfirmasi bahwa berkas laporan aduan secara resmi telah dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Laporan resmi sudah kami sampaikan ke KEJATISU tertanggal 17 September 2026. Kami sangat berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus untuk diusut tuntas secara transparan dan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Ibezanolo kepada awak media.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan oleh awak media dengan mendatangi Kantor BWS/PUPR di Jalan Jend. Besar Dr. A.H. Nasution No. 30, Pangkalan Masyhur. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sakban Arifin Panggabean, belum berhasil ditemui. Salah seorang staf kantor menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditemui tanpa adanya janji terlebih dahulu.
Berdasarkan indikasi permasalahan teknis, pengawasan, hingga hak buruh pada pembangunan Daerah Irigasi di Nias Utara tersebut, berikut adalah uraian dasar hukum yang relevan:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Kerugian Negara UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): Mengatur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Potensi Pelanggaran Mutu/Fisik Proyek: Pembangunan fisik strategis yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis (volume/quality failure) atau pengerjaan asal-asalan yang berpotensi menimbulkan kerugian total (total loss) atas anggaran negara.
Pengabaian Hak Pekerja / Tunggakan Upah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja):
Pasal 88A & Pasal 185: Pengusaha/kontraktor wajib membayar upah pekerja sesuai kesepakatan. Kesengajaan tidak membayar atau menunda pembayaran upah buruh dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara/denda.
Pelanggaran Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & Jasa Konstruksi
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak/spesifikasi teknis merupakan pelanggaran atas asas efektivitas, akuntabilitas, dan penyedia dapat dikenakan sanksi black list (daftar hitam), pencairan jaminan pelaksanaan, serta tuntutan ganti rugi.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 59 & Pasal 60: Mengatur mengenai kegagalan bangunan dan kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa/penyelenggara konstruksi, yang mewajibkan adanya ganti rugi dan pertanggungjawaban hukum.
Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Proyek pengairan nasional mengunakan APBN/APBD wajib transparan dan berhak diakses perkemabangannya oleh publik/media sebagai bentuk fungsi pengawasan masyarakat.
Tim_2E64

Posting Komentar