Diduga Sebar Konten Intim dan Peras Korban, Eman Jaya Lase Dipolisikan di Polda Sumut
![]() |
| Foto pelapor (tengah) |
Laporan polisi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor register LP/B/1597/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam menghadapi proses hukum ini, korban didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Salatieli Zendrato, S.H., M.H., dan R. Nazara, S.H., M.Kn.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi intimidasi terlapor diduga telah berlangsung sejak 2014. Terlapor terus menekan dan mendekati korban meski korban telah berkeluarga pada Juni 2015.
Puncak aksi teror terjadi kembali pada 2021. Terlapor menguasai media sosial milik korban tanpa hak dan menggunakannya untuk melancarkan pemerasan. Terlapor mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadi korban kepada suaminya apabila permintaannya tidak dituruti.
Demi mempertahankan rumah tangga, korban sempat menuruti tekanan tersebut. Namun, tindakan intimidasi justru semakin agresif. Pada 2024, terlapor mulai membuat sejumlah akun fiktif di media sosial (seperti akun TikTok ria44 dan beberapa akun Facebook) untuk menyebarkan rekaman pribadi korban secara masif kepada kerabat serta publik.
Akibat tindakan tersebut, rumah tangga korban hancur hingga ia diusir dari rumah oleh sang suami. Terlapor juga diduga mengeluarkan ancaman verbal bermotif obsesif: "Kalau kamu tidak bisa aku miliki, begitu juga orang lain tidak boleh memiliki kamu."
Rangkaian teror dan tekanan mental yang berlangsung berlarut-larut berakibat fatal pada kondisi psikologis korban. Selain kehilangan mata pencaharian dan keharmonisan keluarga, korban mengalami depresi berat, trauma mendalam, hingga sempat terbersit keinginan untuk mengakhiri hidup.
"Pelaku sangat biadab merusak moral seseorang. Bayangkan jika perlakuan demikian terjadi pada keluarga Anda sendiri," tegas perwakilan keluarga korban.
Upaya kekeluargaan sempat dilakukan dengan mendatangi terlapor di Pekanbaru, Riau, namun terlapor melarikan diri ke Kerinci dan kembali mengulangi perbuatannya setelah beberapa bulan. Atas dorongan keluarga dan pendamping hukum, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengambil langkah hukum tegas.
Dz

Posting Komentar