News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lahan KUD Sungai Paku, Polres Kuansing Bekuk 4 Pelaku

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lahan KUD Sungai Paku, Polres Kuansing Bekuk 4 Pelaku

 

Foto Istimewa 
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM – Tim gabungan Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Singingi Hilir berhasil membongkar praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (15/9/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, empat warga lokal dibekuk, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke dalam semak-semak.

​Empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Seluruhnya merupakan warga Desa Sungai Paku yang tertangkap basah tengah mengoperasikan alat tambang emas ilegal di lokasi kejadian.

​Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan keberadaan aktivitas PETI di areal lahan KUD.

​"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB," ujar AKBP Hidayat Perdana.

​Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati dua unit mesin dompeng sedang aktif beroperasi mengeruk material bumi. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku beserta sederet barang bukti.

​Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi meliputi:

  • ​1 unit mesin dompeng merek Tianli (warna biru)
  • ​1 unit mesin Robin merek Matari (warna merah)
  • ​1 buah dulang hitam dan 1 unit keong (alat hisap pasir)
  • ​1 buah leher angsa (congoran), pipa induk, selang gabang, serta cangkang
  • ​1 botol kosong bekas air raksa dan 2 lembar karpet penyaring emas

​"Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.

​Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Kapolres menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penambangan liar yang merusak lingkungan dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di wilayah Kuantan Singingi.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar