News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Nias Utara Salurkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa dan Anggota BPD

Pemkab Nias Utara Salurkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa dan Anggota BPD

 

Foto Istimewa 
NIAS UTARA, TURIANISURA.COM – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyerahkan santunan kematian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah meninggal dunia. Acara penyerahan berlangsung secara simbolis di Aula Aman Kabupaten Nias Utara pada Senin (17/8/2026).

​Program ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli sebagai langkah nyata perlindungan sosial bagi para penyelenggara pemerintahan desa. Total santunan dialokasikan untuk 32 penerima dari periode 2024–2026 dengan besaran Rp42 juta per orang, yang disalurkan secara bertahap:

  • ​Tahun 2024: 7 orang
  • ​Tahun 2025: 16 orang
  • ​Tahun 2026: 9 orang

​Pada acara tersebut, penyerahan secara simbolis dilakukan kepada 5 ahli waris:

  1. ​Ahli Waris Almh. Deti Masliani Zega (Anggota BPD Desa Hilisalo’o, Kec. Sitolu Ori).
  2. ​Ahli Waris Alm. Sinema Zai (Anggota BPD Desa Botolakha, Kec. Tuhemberua).
  3. ​Ahli Waris Alm. Yostinus Telaumbanua (Anggota BPD Desa Hiliduruwa, Kec. Sawo).
  4. ​Ahli Waris Alm. Foadu Hulu (Kepala Dusun II Desa Laehuwa, Kec. Alasa Talumuzoi).
  5. ​Ahli Waris Alm. Eliasa Hulu (Anggota BPD Desa Laehuwa, Kec. Alasa Talumuzoi).

​Kepala Dinas PMD Nias Utara, A'aro'o Zalukhu, S.Pd., MM, menyampaikan rasa duka cita mendalam serta mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli, Tunggul Rinton Mardo Sitorus, berharap sinergi ini terus berlanjut demi menjamin hak seluruh perangkat desa sesuai amanat undang-undang.

​Mewakili Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Bazatulo Zebua, S.E., M.Ec.Dev., menegaskan komitmen Pemkab untuk melanjutkan program jaminan sosial ini pada TA 2027. Selain klaim kematian, peserta dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak. Kedepan, cakupan kepesertaan rencananya akan diperluas hingga menjangkau keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

​Acara ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo, Kabag Hukum, jajaran perangkat desa, serta para ahli waris penerima manfaat.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar