News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar Didakwakan, 6 Terdakwa Bakal Ajukan Eksepsi

Kasus Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar Didakwakan, 6 Terdakwa Bakal Ajukan Eksepsi

 

Foto ilustrasi 
​GUNUNGSITOLI, TURIANISURA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek pembangunan sarana kesehatan masyarakat tersebut mencatatkan nilai kontrak fantastis mencapai Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

​Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli membacakan dakwaan terhadap 6 (enam) orang terdakwa yang menyeret sejumlah pejabat hingga pihak swasta, yakni:

  1. ​Juang Putra Zebua, S.T., M.M. (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK)
  2. ​Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024)
  3. ​Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. (Penyedia / Direktur PT Viola Cipta Mahakarya)
  4. ​Ir. Lianus Ndruru, M.M. (Manajemen Konstruksi / Direktur PT Artek Utama)
  5. ​Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023)
  6. ​Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. (Pengguna Anggaran)

​Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam Dakwaan Primair, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Sementara pada Dakwaan Subsidair, ke-6 terdakwa disangkakan melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

​Menanggapi dakwaan JPU, keenam terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

​Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara ini secara profesional, proporsional, dan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. Kejari Gunungsitoli juga mengimbau publik untuk senantiasa menjaga kondusivitas serta tidak terpengaruh isu-isu yang berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah tersebut.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar