News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sapu Bersih Tambang Emas Ilegal, Polres Kuansing Pemusnahan 16 Rakit PETI di 4 Lokasi

Sapu Bersih Tambang Emas Ilegal, Polres Kuansing Pemusnahan 16 Rakit PETI di 4 Lokasi

Foto saat melakukan pemusnahan rakitan 
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) berserta jajaran Polsek bergerak cepat merespons aduan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi penertiban serentak yang digelar pada Rabu (30/9/2026), petugas berhasil menindak dan memusnahkan sebanyak 16 unit rakit PETI yang tersebar di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kuansing.

​Penindakan tajam ini menyasar sejumlah titik aliran sungai dan pemukiman warga. Saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit dan peralatan tambang ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi serta telah ditinggalkan oleh pemiliknya. Untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali, petugas mengambil langkah tegas dengan merusak serta memotong sarana penambangan liar tersebut di tempat.

​Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam merespons cepat keluhan masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.

​"Personel langsung terjun ke lapangan begitu menerima laporan dari masyarakat maupun pantauan media. Dari hasil pengecekan di empat lokasi, kami menemukan 16 unit rakit PETI beserta peralatannya yang ditinggalkan pelaku. Seluruh sarana tersebut langsung kami musnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa dimanfaatkan lagi," ujar IPTU Romlan.

​Rangkaian pemusnahan sarana tambang emas ilegal tersebut berlangsung di beberapa wilayah, meliputi:

  • ​Kecamatan Kuantan Tengah (Aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari): Petugas merusak dan membakar 1 unit rakit PETI jenis stingkai yang sudah ditinggalkan.
  • ​Kecamatan Pangean (Desa Pulau Deras): Polsek Pangean menertibkan 2 unit rakit PETI beserta mesin dan alat tambang.
  • ​Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (Desa Tanjung Pisang): Polsek Kuantan Hilir merusak dan membakar 2 unit rakit PETI tak berpemilik.
  • ​Kelurahan Sungai Jering (Lingkungan dan Aliran Sungai Sinambek): Polsek Kuantan Tengah merusak 2 unit bekas dudukan PETI serta membakar 9 unit rakit PETI yang ditinggalkan pelaku.

​Meski tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan ke markas karena lokasi sudah dikosongkan, Polres Kuansing memastikan operasi serupa akan terus digencarkan secara berkesinambungan.

​"Langkah tegas di lapangan difokuskan pada tindakan destruktif terhadap alat kerja penambang liar. Kami imbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Sesuai komitmen kami: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," pungkas IPTU Romlan.

2E64_red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar