News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sebar Video Privasi Korban Tanpa Izin, Oknum BPD Maziaya Dilaporkan ke Polres Nias

Sebar Video Privasi Korban Tanpa Izin, Oknum BPD Maziaya Dilaporkan ke Polres Nias

 

Foto STPL 
NIAS UTARA, TURIANISURA.COM – Pemilik akun Facebook "Haleluya Yaduhu" yang diketahui merupakan oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maziaya berinisial YZ, resmi dilaporkan ke Polres Nias pada Sabtu (12/9/2026). 

YZ dilaporkan atas dugaan penyebaran rekaman video tanpa izin yang mencemarkan nama baik dan merugikan korban secara psikologis.

​Pelapor, yang merupakan Pemimpin Redaksi di salah satu media siber inisial IZ, tak terima atas tindakan YZ yang mengunggah video saat dirinya menjadi korban kedzaliman. Padahal, kasus dalam video tersebut telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice oleh Polres Nias, dan rekaman tersebut murni merupakan alat bukti milik korban.

Akibat unggahan yang kini menjadi konsumsi publik tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan batin, trauma berat, serta rasa malu yang mendalam.

"Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya dan memberikan efek jera terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi pelajaran agar setiap orang hati-hati; menyiarkan secara langsung atau mengunggah video yang mempermalukan orang lain tanpa izin ada sanksi hukumnya," tegas pelapor.

Ditambahkan: "Selain menyampaikan laporan Polisi, saya juga segera menyampaikan laporan pada pemerintah Desa dan pemerintah Kabupaten Nias Utara yang memiliki kewenangan atas perbuatan oknum BPD Tersebut. Sebagai anggota BPD atau lembaga di pemerintahan desa, tindakan menyebarkan konten yang memicu konflik, mempermalukan warga, atau menyalahgunakan kapasitasnya adalah tergolong melanggar asas kepatutan dan kode etik pejabat publik ", ujar IZ

Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (13/9/2026) terkait perkembangan laporan tersebut, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris Gulo, memberikan tanggapan singkat. "Kita cross-check dulu bang ya," ujarnya via pesan singkat WhatsApp.

Kini pelapor menyerahkan ​proses hukum di tangan penyidik Polres Nias untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana siber tersebut.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar