News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berantas Narkoba, Polres Kuansing Pemusnahan 161,51 Gram Sabu

Berantas Narkoba, Polres Kuansing Pemusnahan 161,51 Gram Sabu

Foto saat pemusnahan barang bukti
KUANTANSINGINGI (RIAU) TURIANISURA.COM | Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi, Polda Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 161,51 gram, Jumat (16/10/2026) pagi sekitar pukul 10.15 WIB. Barang haram bernilai tinggi tersebut disita dari penanganan enam perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

​Pemusnahan yang dipusatkan di Joglo Mapolres Kuansing ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan turut disaksikan perwakilan Forkopimda, instansi terkait, dan penasihat hukum para tersangka.

​Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan seluruh kristal sabu ke dalam air, lalu diblender bersama campuran deterjen hingga larut dan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali.

​AKP Hasan Basri menegaskan, tindakan pemusnahan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang bukti sesuai prosedur hukum.

​"Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polres Kuansing untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemberantasan narkoba tidak hanya soal penindakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga transparansi penanganan barang bukti," ujar AKP Hasan Basri.

​Barang bukti sebanyak 161,51 gram sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuansing, antara lain:

  1. ​Kelurahan Sungai Jering (TKP 1): Sabu seberat 32,15 gram dari tiga tersangka berinisial TN, J, dan RS.
  2. ​Desa Koto Taluk: Sabu seberat 12,03 gram dari tersangka berinisial HAP.
  3. ​Desa Sawah: Sabu seberat 9,66 gram dari tersangka berinisial R.
  4. ​Desa Air Buluh (Kuantan Mudik): Sabu seberat 41,16 gram dari tersangka berinisial N.
  5. ​Desa Muaro Langsat (Sentajo Raya): Sabu seberat 26,96 gram dari tersangka berinisial S.
  6. ​Kelurahan Sungai Jering (TKP 2): Sabu seberat 39,55 gram dari dua tersangka berinisial OO dan KH.

​Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera PN Teluk Kuantan Budi Setiawan, S.H., Jaksa Fungsional Kejari Kuansing Ahmad Suhendra, S.H., perwakilan Dinkes Kuansing Apt. Helma Muliani, S.H., Penyuluh Narkoba BNNK Kuansing Togu Monang Siregar, S.H., Kasat Tahti Polres Kuansing IPDA Delta Harianto, perwakilan Humas Polres Kuansing AIPTU Frans Simanjuntak, serta Penasihat Hukum Yogi Saputra, S.H.

​Menutup keterangannya, AKP Hasan Basri mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan proaktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

​"Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat krusial. Kami berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang bersih, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar